AD-ART Pondok Pesantren Idhotun Nasyi'in

AD-ART Pondok Pesantren Idhotun Nasyi'in

ANGGARAN DASAR (AD)

PONDOK PESANTREN IDHOTUN NASYI’IN

SUGIHWARAS KALITENGAH LAMONGAN JAWA TIMUR

Pasal 1

Nama, Tempat dan Kedudukan

Pondok Pesantren ini bernama “Idhotun Nasyi’in”, berdiri dan di resmikan  pada tahun 2001 M. Pondok Pesantren ini bertempat dan berkedudukan di dusun Depek Desa Sugihwaras Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.

Pasal 2

Aqidah

Pondok Pesantren ini beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali.

Pasal 3

Visi, Misi dan Tujuan

Visi Pesantren adalah melahirkan generasi mukmin yang cerdas, berakhlakul karimah, terampil dan ikhlas

Misi Pesantren adalah:

  • Menanamkan jiwa tauhid untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi
  • Menanamkan sikap akhlakul karimah berda-sarkan tuntunan syari’at Islam
  • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
  • Menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam kehidupan sehari-hari
  • Memberikan bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu
  • Menyuburkan jiwa pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih

Tujuan Pesantren adalah mencetak manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah dan berhati ikhlas

Pasal 4

Lambang

Lambang Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in adalah gambar dengan warna dan bentuk sebagai berikut:

Logo Pondok Pesantren Idhotun Nasyi'in

Arti Lambang :

  • Bentuk bulat merupakan kebulatan tekad untuk syi`ar dimana pesantren sebagai pusat penyebaran Syari`at Islam
  • Kitab dan pena merupakan simbol tholab al`ilmi.
  • Bumi melambangkan Salah satu wadah tercurahnya Rahmat Allah SWT.
  • Satu Bintang di tengah melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa agama Islam
  • Lingkaran melambangkan rotasi romantika kehidupan yang selalu berputar tanpa batas.

Pasal 5

Arti Warna

Arti warna pada lambang:

  • Putih bermakna kesucian, ketulusan dalam menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat sesuai dengan syariat Islam.
  • Hijau bermakna kedamaian dan kemakmuran bumi Nusantara dan Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in sesuai dengan dambaan hati dan romantika hidup dan kehidupan.
  • Kuning bermakna Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in  diharapkan selalu bangkit dan berkembang di segala bidang ke arah yang lebih positif dan dinamis.
  • Hitam bermakna keteguhan Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in dalam melaksanakan Dakwah Islamiyah dan Amar Ma’ruf  Nahi Mungkar.

Pasal 6

Kegiatan Pesantren

Bidang Pendidikan yang sudah berjalan di antaranya adalah:

  • Madrasah Diniyah
  • Pendidikan Nonformal:
  • Kajian kitab kuning
  • Kursus-kursus
  • Pelatihan-pelatihan.

Pasal 7

Santri

Setiap orang yang menyatakan menjadi santri dan sanggup mematuhi anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi syarat-syarat administrasi. Prosedur pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8

Kepengurusan

Pesantren dipimpin oleh seorang pengasuh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pengasuh dibantu oleh pengurus.

Pasal 9

Struktur Pengurus

Berikut struktur kepengurusan Pondok Pesantren Idhotun Nasyi'in:

  • Pengurus pesantren terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang
  • Pengurus Harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
  • Bidang dipimpin oleh kepala bidang
  • Susunan bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

Pengurus pesantren diangkat dan diberhentikan oleh pengasuh. Jabatan struktural dibawah bidang dibentuk oleh kepala bidang yang bersangkutan sesuai kebutuhanatas persetujuan pengasuh.

Pasal 11

Macam-macam Rapat

1. Rapat-rapat didalam pesantren terdiri atas:

  • Rapat Badan Pengurus Harian (BPH)
  • Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren

2. Tata cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

Keuangan

1. Keuangan pesantren diperoleh dari :

  • Syahriah Santri
  • Pengembangan usaha pesantren
  • Sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal

2. Pengelolaan keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Perubahan

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.

Pasal 14

Penutup

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

_____________________

Ditetapkan di : Sugihwaras

Pada Tanggal : 20 Mei 2017

Pimpinan/Pengasuh.

Drs. K.H.ABD.FATTAH, M.Pd.I



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

PONDOK PESANTREN IDHOTUN NASYI’IN

SUGIHWARAS KALITENGAH LAMONGAN JAWA TIMUR


BAB I 

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam kode etik ini yang dimaksud dengan :

  • Kode etik santri adalah ketentuan yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi santri. 
  • Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan kode etik santri. 
  • Ta’dib santri adalah hukuman yang mendidik yang dijatuhkan oleh mahkama santri yang berwenang  terhadap santri yang melakukan pelanggaran.
  • Pengasuh adalah pemangku pondok pesantren atau pemimpin tertinggi dilingkungan pondok pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Guru adalah tenaga pengajar dan pendidik yang diberi amanah berdasarkan keputusan dan/ diberi wewenang, guna melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran di pondok pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Pengurus adalah santri yang diberi amanah berdasarkan keputusan pengasuh yang diberi wewenang, guna melaksanakan tugas-tugas kepengurusan di lingkungan pondok pesantren Idhotun Nasyi’in.
  • Santri adalah anak atau orang yang menuntut ilmu dilingkungan pondok pesantren Idhotun Nasyi’in Sugihwaras Kalitengah Lamongan. 
  • Orang tua/wali santri adalah ayah/ibu kandung, atau ayah/ibu angkat dari santri atau orang yang mempunyai hak asuh atas santri. 
  • Lingkungan Yayasan Ki Slamet Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in mencangkup wilayah pondok pesantren, lembaga pendidikan.
  • Pondok pesantren adalah Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in di lingkungan Yayasan Ki Slamet Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

Kode etik santri ini berasaskan :

  • Keadilan dan kepastian
  • Persamaan
  • Kepatuhan
  • Tanggung jawab

PASAL 3

Kode etik santri bertujuan untuk :

  • Menegakkan disiplin santri. 
  • Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi santri. 
  • Memberikan rasa aman tentram dan tertib bagi santri selama berada dilingkungan pondok pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Menjamin terselenggaranya kegiatan dilingkungan pondok pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Mencegah terjadinya penyalagunaan kewenangan oleh pengurus atau yang diberikan amanah untuk itu.

BAB III 

KEWAJIBAN SANTRI

Bagian Satu 

Kewajiban Umum Santri 

PASAL 4

Setiap santri wajib untuk : 

  • Melaksanakan syariat islam Ahlussunnah waljama’ah.
  • Mentaati dan menghormati pengasuh, guru dan pengurus.
  • Menjaga nama baik Yayasan Ki Slamet Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Berakhlaqul karimah. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini dapat dikenai dengan ta’dib minimal ringan dan maksimal sangat berat.

PASAL 5

Setiap santri wajib untuk :
  • Setiap santri wajib untuk bermukim dipondok kecuali ditentukan lain. 
  • Setiap santri wajib melaksanakan aktivitas/kegiatan dan tugas yang telah ditetapkan oleh pengasuh atau pengurus dengan penuh tanggung jawab.
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dan ayat 2 dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal berat.

PASAL 6

Setiap santri wajib untuk : 
  • Setiap santri wajib belajar disekolah baik formal atau nonformal.
  • Setiap santri wajib menegur teman santri yang tidak belajar atau mengaji. 
  • Setiap santri mengikuti kegiatan yang menunjang pelajaran dengan tekun, disiplin seperti kursus, musyawaroh, muhadloroh, dan lain serbagainya. 
  • Setiap santri wajib mambayar syahriyah maksimal tanggal 10 setiap bulan. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

PASAL 7

Setiap santri wajib untuk :
  • Setiap santri wajib menerapkan disiplin waktu dalam menjalankan setiap di lingkugan Yayasan Ki Slamet Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

PASAL 8

Setiap santri wajib untuk : 
  • Setiap santri wajib menjaga sopan santun dalam pergaulan/muamalah baik berbicara ataupun berpakaian. 
  • Dalam bermuamalah, setiap santri wajib :
  • Berpakain rapi, wajar, sederhana dan tidak berlebihan. 
  • Bersikap dan berperilaku sopan kepada yang lebih tua dan mengasihi yang lebih muda. 
  • Memakai kartu identitas santri ketika keluar dari pondok pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Menghormati dan snatun terhadap tamu yang datang ke Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2  dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

Bagian Satu

Kewajiban Khusus Santri 

Pada Saat di Tempat Ibadah

PASAL 9

Setiap santri wajib untuk : 

  • Mengerjakan sholat  5 waktu secara berjama’ah dan sholat tahajud. 
  • Mengikuti dzikir berjama’ah setelah mengikuti sholat 5 waktu.
  • Mengikuti kegiatan burdah, tahlil, maulid Diba’ dan manaqib. 
  • Tertib dalam berjama’ah dan membaca aurad. 
  • Menghentikan seluruh aktifitas ketika adzan di musholla dikumandangkan, dan menyegerakan wudlu.
  • Mengikuti tadarus Al Qur’an. 
  • Memakai baju putih dan berkopyah putih saat berjama’ah. 
  • Menjaga ketertiban dan kebersihan musholla pondok. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

Pada Saat Belajar (Formal/Nonformal)

PASAL 10 

Setiap santri wajib : 

  • Hadir diruangan belajar  5 menit sebelum kegiatan belajar dimulai. 
  • Mengaji kutubus salaf atau asatidz. 
  • Membawa perlengkapan belajar disetiap kegiatan belajar. 

Khusus bagi pengurus wajib : 

  • Melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan santri sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Berlaku adil dan bijak saat tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 poin b dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal sedang dan maksimal berat.


Pada Saat di Lingkungan Pondok Pesantren Idhotun Nasyi'in

PASAL 11

Setiap santri wajib :

  • Menjaga kerapian , kebersihan, dan keindahan lingkungan. 
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Meletakkan sesuatu pada tempatnya.

Pada Saat di Marhalah

PASAL 12

Setiap santri wajib : 

  • Meninggalkan marhalah sesuai waktu yang telah ditentukan atau pada waktu ada acara/kegiatan pondok atau saat masih sekolah. 
  • Mengunci kotak ketika keluar kamar. 
  • Tidur dikamar masing-masing kecuali ditentukan lain. 
  • Tidur mulai pukul 22.30 wib dan bangun 40 menit sebelum subuh.
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

PASAL 13

Setiap santri wajib :

  • Mengucapkan salam ketika masuk mahkamah. 
  • Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan etika pondok ketika setiap masuk ruangan mahkamah.
  • Membawa buku catatan pelanggaran / catatan izin santri. 
  • Berkata jujur, tidak memutar balikkan fakta dan bertanggung jawab.
  • Mengisi daftar pelanggaran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 
  • Melaksanakan putusan majelis tahkim dengan penuh tanggung jawab. 
  • Setiap santri diberikan hak untuk melakukan pembelaan / upaya hukum selama proses persidangan berlangsung.

BAB IV

KETENTUAN PERIZINAN

PASAL 14

Setiap santri yang hendak keluar dari lingkungan Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in atau hendak meninggalkan kegiatan / tugas yang telah ditetapkan, wajib meminta surat keterangan izin tertulis kepada pihak-pihak yang berwenang.

Santri yang hendak izin wajib : 

  • Membawa buku izin dan kartu identitas santri. 
  • Memakai pakaian yang sopan. 
  • Sowan kepada pengasuh / yang diberi mandat apabila hendak pulang atau pergi bermalam. 
  • Memberi kabar apabila ada halangan untuk kembali tepat waktu. 
  • Setiap santri yang telah selesai menggunakan izin wajib melaporkan diri kebagian keamanan tepat waktu. 

Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

PASAL 15 

Bagi santri yang hendak keluar dari lingkungan pondok wajib untuk : 

  • Bagi santri putra, berbaju rapi dan bersongkok hitam. Sedangkan bagi santri putri berjubah resmi dan berjilbab panjang. 
  • Menitipkan buku perizinan dibagian keamanan. 
  • Harus dijemput oleh orang tua. 
  • Khusus bagi pengurus wajib : 
  • Mencari pengganti jika berhalangan. 
  • Bersikap sopan, ramah, dan komunikatif saat bertugas. 
  • Menjaga ketertiban perizinan. 
  • Mencatat semua perizinan santri. 
  • Melaporkan kejadian penting kepada koordinator.

PASAL 16

Ketentuan perizinan diatur sebagaimana berikut :

  • Perizinan dianggap sah apabila mendapat tanda tangan dari pengurus dan bagian keamanan yang berwenang. 
  • Terdapat ketentuan waktu, hari dan tanggal perizinan. 
  • Kecuali bagi santri yang sakit keras atau yang skitnya mendapat rekomendasi dari dokter diharuskan beristirahat. 
  • Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.
  • Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, dapat dikenai ta’dib minimal ringan dan maksimal sedang.

BAB V 

LARANGAN SANTRI

Bagian Satu 

LARANGAN UMUM SANTRI

PASAL 17

Setiap santri dilarang :

  • Melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak melaksanakan kewajiban. 
  • Melakukan kegiatan lain selain yang telah ditetapkan jam-jam kegiatan. 
  • Menyia-nyiakan waktu dengan keggiatan yang betrentangan dengan kode etik. 
Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam pasal ini, dapat dikenai sanksi minimal ringan dan maksimal sedang.

PASAL 18

Setiap santri dilarang : 

  • Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. 
  • Main tahkim sendiri. 
  • Menyerang dan atau menganiaya teman sesama santri yang mengkibatkan luka berat. 
  • Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan didalam maupun diluar pondok. 
  • Melakukan asusila, perjudian atau sejenisnya.
  • Memakai dan atau mengedarkan narkotika dan lainya. 
  • Minum minuman keras yang memabukkan dan lainya. 
  • Menerima atau menadah barang curian milik orang lain. 
  • Melakukan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pondok. 

Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam pasal ini, dapat dikenai sanksi sangat berat.

PASAL 19

Setiap santri dilarang : 

  • Menentang guru / pengurus dalam melaksanakan disiplin. 
  • Merokok didalam dan diluar lingkungan pondok. 
  • Berkelahi dan atau menganiaya teman sesama santri yang mengkibatkan luka rinagn / sedang. 
  • Membujuk teman santri lain untuk melakukan perbuatan bahaya yang bertentangan dengan peraturan pondok. 
  • Menonton film porno. 
  • Menggunakan tindik / tato. 
  • Menyewa kendaraan bermotor. 
  • Datang terlambat saat kembali kepondok setelah liburan. 
  • Indekost di luar pondok. 

Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam pasal ini, dapat dikenai sanksi berat.

PASAL 20

Setiap santri dilarang : 

  • Memakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya. 
  • Menggunakan alat-alat elektronik, handphone dan sebagainya. 
  • Melewati jalur-jalur yang dilarang. 
  • Masuk kawasan pondok putri tanpa izin dan sebaliknya. 
  • Keluar dari lingkungan pondok tanpa izin. 
  • Bagi santri putra : berambut panjang
  • Bagi santri putri : menggunakan perhiasan emas selama menjadi santri dan atau bermukim dipondok. 
  • Berbicara dengan perkataan kotor. 

Bagi santri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam pasal ini, dapat dikenai sanksi minimal ringan dan maksimal sedang.

BAB VI 

TA’DIB SANTRI

Bagian Kesatu 

SANKSI

PASAL 21 

Dalam kode etik ini tingkatan sanksi terdiri atas : 

  • Sanksi sangat berat. 
  • Sanksi berat. 
  • Sanksi sedang.
  • Sanksi ringan.

Bagian Kedua 

BENTUK SANKSI

SANKSI SANGAT BERAT 

PASAL 22 

Sanksi sangat berupa penyerahan kembali kepada orang tua (dipulangkan). 

SANKSI BERAT 

PASAL 23 

Sanksi berat dapat berupa membuat pernyataan tertulis di depan pengasuh, dan disertai sanksi ringan atau sedang atau mengikuti program konseling. 

SANKSI SEDANG 

PASAL 24 

Sanksi sedang berupa membuat pernyataan tertulis didepan majelis tahkim, disertai maksimal dua sanksi dibawah ini :

  • Membaca alqur an / majmu’manakib sambil berdiri di halaman pondok. Selama 3 hari
  • Menghafal wirid sholat maktubah Selama 3 hari
  • Sholat berjama'ah di shaf awal selama 7 hari.
  • Menghafal 3 surat pendek dari juz `amma.
  • menyapu halaman  pondok seiama 3 hari.
  • Menghafal tahlil.

SANKSI RINGAN 

PASAL 25 

Sanksi ringan berupa membuat pernyataan tertulis didepan majelis tahkim, disertai maksimal dua sanksi dibawah ini :

  • Membaca Al-Qur an / majmu’ manakib sambil berdiri di halaman pondok.
  • Menghafal wirid sholat maktubah.
  • Sholat berjama'ah di shaf awal denagn juba khusus warna hitam selama 3 hari.
  • Menghafal 1 surat pendek dari juz `amma.
  • Menyapu halaman pondok selama satu hari.

BAB VII 

HAK – HAK SANTRI 

PASAL 26 

Setiap santri berhak : 

  • Mendapatkan perlindungan berdasarkan asas kadilan dan kesetaraan selama menuntut ilmu dilingkungan Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in. 
  • Memperoleh layanan pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan. 
  • Mengembangkan potensi diri. 
  • Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku. 
  • Pemulihan nama baik bagi santri yang tidak terbukti melanggar. 

BAB VIII 

PENUTUP 

PASAL 27 

Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini akan diatur lebih lanjut. 


Kode etik ini mulai sejak tanggal disahkan.

_____________________

Disahkan di : Suhigwaras 

Pada tanggal : 20 Mei 2017 

Pengasuh 

Drs. KH.ABD. FATTAH, M.Pd.I